KENAKALAN REMAJA (NARKOBA)

PENGERTIAN

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.Istilah lain yang di perkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yang berarti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang
MACAM-MACAM JENIS NARKOBA BESERTA DAMPAKNYA:
1.Morfin
-Menurunkan kesadaran
-Kebingungan
-Berkeringat
-Pingsan
-Gelisah

2.Heroin(Putaw) 
-Melambatnya denyut nadi
-Tekanan darah menurun
-Kelemahan otot
-Suka menyendiri
-Sering tidurtidur

3.Ganja
-Sulit dalam mengingat
-Sulit di ajak berkomunikasi
-Sering merasa gelisah
-Berkeringat

UNDANG UNDANG YANG TERKAIT
Adapun UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba sudah disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober tahun 2009 di Jakarta silam. Selain itu, keberadaannya diundangkan Menkumham yakni Andi Mattalatta pada 12 Oktober 2009.

CARA MENGATASI/MENGHINDARI NARKOBA
-Jangan pernah mencoba narkoba kecuali untuk pengobatan atau terapi. 
-Mencari tahu dampak negatif dari narkoba. 
-Memilih lingkungan pergaulan yang baik agar tidak terbawa/terpengaruh oleh lingkungan. 
-Melakukan kegiatan positif
-Jika memiliki permasalahan jangan menggunakan narkoba sebagai solusi dari masalahnya. 

Komentar

Postingan Populer