Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

KENAKALAN REMAJA (NARKOBA)

PENGERTIAN Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.Istilah lain yang di perkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yang berarti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang MACAM-MACAM JENIS NARKOBA BESERTA DAMPAKNYA: 1.Morfin -Menurunkan kesadaran -Kebingungan -Berkeringat -Pingsan -Gelisah 2.Heroin(Putaw)  -Melambatnya denyut nadi -Tekanan darah menurun -Kelemahan otot -Suka menyendiri -Sering tidurtidur 3.Ganja -Sulit dalam mengingat -Sulit di ajak berkomunikasi -Sering merasa gelisah -Berkeringat UNDANG UNDANG YANG TERKAIT Adapun UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba sudah disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober tahun 2009 di Jakarta silam. Selain itu, keberadaannya diundangkan Menkumham yakni Andi Mattalatta pada 12 Oktober 2009. CARA MENGATASI/MENGHINDARI NARKOBA -Jangan pernah mencoba narkoba kecuali untuk pengobatan atau terapi.  -Mencari tahu dampak negatif dari narkob

Postingan Terbaru

KORUPSI INDONESIA

GANGGUAN KESEHATAN MENTAL

PENGARUH KEMISKINAN UNTUK ANAK ANAK

SAMPIT 2001

KERUSUHAN POSO

SUMANTO

SETIA BUDI 13

NINJA BANYUWANGI

PEMBANTAIAN SANTA CRUZ